Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Cara Mengecek Surat Kendaraan Palsu atau Asli saat Membeli Online atau Langsung

Senin, 7 Desember 2020 17:50 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Jika kita tak mengetahui bagaimana cara mengecek surat kendaraan asli atau palsu bisa langsung ke pihak kepolisian untuk mengeceknya.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa katakan jika membeli online atau langsung kita mendapatkan foto surat BPKB dan STNK kita bisa langsung menunjukkan dan mengecek di polisi.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Awas Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved