INDONESIA UPDATE
Mensos Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Dalami Ancaman Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara diketahui tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Ancaman hukuman mati pun membayangi Juliari, lantaran dirinya melakukan korupsi dana bencana.
Terkait dengan ancaman hukuman tersebut, pihak KPK akan melakukan pendalaman.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal kemungkinan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap Juliari Batubara.
Untuk diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu terutama bencana dapat dijatuhi hukuman mati.
Pada Bulan Maret lalu, Firli menegaskan bahwa pelaku korupsi anggaran penanganan bencana termasuk penanganan Covid-19 dapat dikenakan hukuman mati.
Baca: Juliari Batubara Jadi Tersangka, terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Hasil Korupsi Bansos Covid-19
Kendati demikian, pada konferensi pers pada Minggu (6/12) kemarin, Firli berujar, penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari.
Menurutnya, hal yang terpenting saat ini KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 dan akan melakukan penyidikan lebih mendalam.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari diduga menerima suap total Rp17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kemensos.
Dalam kasus ini, Juliari mendapatkan fee sebesar Rp10 ribu dari paket bansos senilai Rp300 ribu.(*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Cerita Mokhammad Najih Jaga Integritas di Ombudsman, Sering Tolak Pertemuan Informal di Kafe
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.