Kamis, 23 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Juliari Batubara Jadi Tersangka, terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Hasil Korupsi Bansos Covid-19

Senin, 7 Desember 2020 12:19 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).

Tersandung korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, terungkap besaran gaji dan tunjangan Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara.

Seperti diketahui, Mensos nonaktif Juliari Batubara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat(5/12/2020).

Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.

Kasus suap yang diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp300.000.

Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji tersebut, diketahui bahwa pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulannya.

Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri, dal hal tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. (Tribun-Video.com/Tribunnewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Tags
   #Juliari Batubara   #bansos   #Covid-19   #Mensos

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved