TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Uang Rp14,5 Miliar Hasil Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara, Disimpan Dalam 7 Koper
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada fakta menarik dalam pengungkapan kasus korupsi dana uang bansos Covid-19 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari Batubara telah dinyatakan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke KPK, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Dalam perkara ini, Mensos Juliari Batubara diduga menerima uang suap dana Bansos Covid-19 senilai Rp17 miliar.
Baca: Penampakan Uang Rp14,5 Miliar Hasil Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara, Disimpan Dalam 7 Koper
Sebanyak Rp14,5 miliar di antaranya disimpan di dalam 7 koper dan juga tiga buah tas.
Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Dikutip dari Tribunnews.com, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.
Baca: Kemensos Dapat Anggaran Terbesar, Ini Jenis Bansos Warga Miskin di Kasus Korupsi Juliari Batubara
Menurut Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.
Berdasarkan hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Kini atas kasus korupsi yang dilakukannya, Juliari berkemungkinan menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK.
Hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Suap Bansos Covid-19 Rp14,5 Miliar Mensos Juliari Ditemukan KPK di 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
Tribunnews Update
Pria di Jakarta Utara Dibacok Komplotan Begal, Polisi Masih Buru Pelaku yang Belum Tertangkap
1 menit lalu
Tribunnews Update
Militer Israel Desak Evakuasi Massal Warga Palestina, Tinggalkan Al Rimal Gaza demi Tekan Hamas
3 menit lalu
Tribunnews Update
Ukraina Cemas! Sulit Berperang seusai Rusia Rencanakan Bentuk Resimen Baru Spesialis Drone Laut
7 menit lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Mengejutkan Kasmudjo: Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Belum Pernah Liat Ijazahnya
42 menit lalu
Tribunnews Update
Jawaban Jokowi soal Peluang Jadi Ketua Umum PSI: Jangan Sampai Misalnya Saya Ikut Saya Kalah
46 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.