Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi

KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri

Sabtu, 5 Desember 2020 16:39 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Undang adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011 sejak 16 Desember 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM (Undang Sumantri) selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Dendy dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Karyoto memaparkan konstruksi perkara untuk Undang dalam kasus pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs.

Ia mengatakan, pada bulan Agustus 2011, pimpinan Komisi VIII DPR RI bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR RI, menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN- P Kemenag Tahun Anggaran 2011.

Terdapat alokasi anggaran total Rp114 miliar, yaitu untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer MTs sebesar Rp40 miliar; Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar; dan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MA sebesar Rp50,75 miliar.

Karyoto bilang, Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”.

"Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut," kata Karyoto.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan;

"Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang," kata Karyoto.

Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.

Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.

"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar," ungkap Karyoto.

Selanjutnya terkait kasus pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.

Karyoto menuturkan bahwa pada bulan Agustus 2011, pihak Kementerian Agama melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT TELKOM.

"Selanjutnya, PT TELKOM diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang," tutur Karyoto.

Karyoto mengatakan Bahwa pada selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.

Saat pengadaan, lanjutnya, diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang.

Selanjutnya, pada November 2011, Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut.

"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ujar Karyoto.

Karyoto menambahkan, tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM.

"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved