Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor Milik PT ACK

Selasa, 1 Desember 2020 17:46 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020) pukul 02.30 WIB menyasar salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang berlokasi di Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, pengurus PT ACK, Siswadi menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menerima suap lebih Rp12 miliar dari sejumlah perusahaan eksportir lobster.

Uang diterima dari PT ACK selaku satu-satunya perusahaan cargo pengirim benih lobster

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).

Ali mengatakan, berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Ia melanjutkan, tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

"Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca: 17 Jam Geledah Kantor KKP, Penyidik KPK Angkut Barang Bukti Suap Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK melalui nominee atau pinjam nama Amri dan Ahmad Bahtiar.

Kedua nama itu yang kemudian menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari PT ACK yang diduga berasal dari sejumlah eksportir.

Salah satunya Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang telah menyandang status tersangka.

Dalam menjalankan bisnis kargo, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo Pranoto yang juga direktur PT ACK sempat turut diamankan dan diperiksa KPK.

Namun, komisi antikorupsi melepaskan Dipo dengan statusnya masih sebagai saksi.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved