Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi

17 Jam Geledah Kantor KKP, Penyidik KPK Angkut Barang Bukti Suap Ekspor Benih Lobster

Sabtu, 28 November 2020 22:28 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggeledah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, serta pihak lainnya.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dimulai sejak Jumat (27/11/2020) pukul 10.45 WIB hingga Sabtu (28/11/2020) pukul 03.00 WIB.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan. Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 10.45 sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Dari penggeledahan selama kurang lebih 17 jam yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," ungkap Ali.

Di,samping itu, lanjut Ali, tim penyidik juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," katanya.

Ali menambahkan, penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," ujar Ali.

Edhy ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.

Enam tersangka lainnya ialah stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Perkara yang menjerat Edhy dkk berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi seperti Jakarta, Depok, Bekasi, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama sejumlah pihak diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS. Ia menggunakan uang tersebut untuk belanja beberapa barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. (*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved