Minggu, 11 Mei 2025

Hoax or Fact

Hoax or Fact: RUU PDP, Umur Pengguna Medsos Bakal Dibatasi 17 Tahun?

Senin, 30 November 2020 16:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hai tribunners, Beredar informasi yang menyebut umur pengguna medsos bakal diatur dengan batasan usia 17 tahun pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Gimana ya kebenarannya? Yuk cek faktanya!

Beredar informasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diusulkan diaturnya batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial.

Menurut penelusuran, kabar itu benar adanya.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatak, usulan batasan usia tersebut akan dibahas di pemerintah dan Komisi I DPR.

Usulan batas usia tersebut, kata Azis, mesti dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Adapun, usulan itu memerlukan kajian dan pertimbangan tidak boleh serta merta memberikan batas usia.

Menurut Azis, secara keseluruhan RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Baca: Hoax or Fact: Beredar Foto Habib Rizieq Shihab Terbaring di RS Diduga Tak Mau Tes Swab, Ini Faktanya

Ia mengatakan, RUU PDP ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

Namun secara terpisah, anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan batasan usia 17 tahun untuk pengguna medsos belum dibahas di rapat Panja Komisi I DPR.

Meski demikian, menurut Karding, usulan itu bisa dipertimbangkan untuk menjaga kegiatan anak-anak di media sosial.

Ia juga mengatakan, data anak dalam RUU PDP masuk dalam kategori data spesifik yaitu data dengan prosedur penggunaannya lebih ketat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarep mengatakan, di dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

(Tribun-Video.com/ Rusintha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU PDP Atur Batas Usia Pengguna Medsos, DPR Sebut Bentuk Perlindungan Anak

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Rusintha Mahayusanty N
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved