Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pasang Alat Peraga Kampanye di Bangunan Cagar Budaya, Paslon Walikota Surabaya Jadi Sorotan

Rabu, 11 November 2020 22:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman menjadi sorotan karena dipasang di bangunan cagar budaya Jalan Tunjangan.

APK berukuran besar itu dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya.

Dilansir oleh Kompas.com, hingga Rabu (11/11/2020), spanduk bergambar wajah paslon itu terlihat masih terpasang mengitari lantai dua bangunan.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Jalan Tunjungan tersebut.

Menurut Retno, pemasangan spanduk atau baliho di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur, yakni berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta TACB.

Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan Khusus.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada 123 ruas jalan di Surabaya yang dilarang dipasang APK Pilkada Surabaya, salah satunya Jalan Tunjungan.

Imam, selaku tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman akan menurunkan spanduk jika melanggar aturan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan"

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved