Kacamata Hukum
Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Dikurangi Masa Penahanan Sejak 9 April 2020
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Aktris Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan Xanax.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun masa tahanan tiga bulan penjara kepada Vanessa akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April sejak ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk diketahui, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Mendengar putusan tersebut, Vanessa yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya menjawab akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Karenanya, majelis hakim belum mengeksekusi aktris pemilik nama asli Vanessa Adzania tersebut.
Sementara itu suami Vanessa, Bibi Ardiansyah mengaku sedih mendengar putusan tersebut.(*)
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Marissya Icha Bantah Nikah Siri dengan Mendiang Bibi Ardiansyah
Kamis, 17 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi Bebas, Tubagus Joddy Mantan Sopir Vanessa dan Bibi Dapat Tawaran Pekerjaan dari Raffi Ahmad
Selasa, 8 Oktober 2024
Selebritis
Berkelakuan Baik, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel dab Bibi Andriansyah Bebas Bersyarat
Minggu, 22 September 2024
Tribun Video Update
Doddy Senggol Haji Faissal Lagi seusai Atta Nasehati Warganet yang Bahas Vanessa Angel Hamil Duluan
Kamis, 5 September 2024
Tribun Video Update
Haji Faisal Sebut Atta Halilintar Telat Klarifikasi seusai Konten Diduga Sindir Vanessa Angel Viral
Senin, 19 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.