Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Dikurangi Masa Penahanan Sejak 9 April 2020

Kamis, 5 November 2020 23:40 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Aktris Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan Xanax.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun masa tahanan tiga bulan penjara kepada Vanessa akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April sejak ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Mendengar putusan tersebut, Vanessa yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya menjawab akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Karenanya, majelis hakim belum mengeksekusi aktris pemilik nama asli Vanessa Adzania tersebut.

Sementara itu suami Vanessa, Bibi Ardiansyah mengaku sedih mendengar putusan tersebut.(*)

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved