Kasus Korupsi
Frederich Yunadi Ajukan PK di Kasus Perintangan Penyidikan Setnov, Ini Respons KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terpidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Frederich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara itu dan menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membenarkan hal tersebut. Pihaknya memastikan akan menghadiri persidangan.
"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020) lusa," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PK merupakan hak terpidana, oleh karenanya KPK menghormatinya.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " katanya.
Ali berujar, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," ujar Ali.
Frederich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.