Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Rekam Jejak Pelanggaran Akan Tercatat di SKCK Polsek Jatiuwung Melalui Aplikasi Wecakep

Kamis, 22 Oktober 2020 09:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM, JATIUWUNG - Jajaran Polsek Jatiuwung mempunyai trik jitu untuk mengurangi angka kriminalitas di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Apa lagi harus sampai melanggar aturan kepolisian mulai dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga tindak pidana.

Sebab, Polsek Jatiuwung sudah mencanangkan sebuah aplikasi internal bernama Wecakep atau Website Catatan Kepolisian.

Aplikasi yang hanya dapat diakses oleh anggota Polsek Jatiuwung tersebut akan mencatat secara otomatis pelanggaran para warganya yang akan disingkronkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan aplikasi ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014 tentang tata cara membuat SKCK.

"Jadi kmi Polsek Jatiuwung sejak awal tahun sudah menetapkan aplikasi untuk layanan internal kami yang bernama wecakep," kata Aditya di Mapolsek Jatiuwung, Rabu (21/10/2020).

Nantinya, apapun catatan kriminal akan tercatat secara otomatis.

Mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, pelaku tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya, akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut.

Sehingga, kalau ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminal tetap tertera.

"Baik pidana atau pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya semua kami data. SKCK kan hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK, namun dengan catatan di dalamnya," ungkap Aditya. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved