UU Cipta Kerja
DPR RI akan Kirim Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman pada Jokowi, Ini Penjelasan soal Beda Ketebalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - DPR RI akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, pada Rabu (14/10/2020) besok.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18, bahwa hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.
"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II (paripurna) proses pengitikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," paparnya.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut undang-undang dan penjelasannya," ucap Azis.
Reporter: Chaerul Umam
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Kala Walhi Gugat 13 Pasal UU Cipta Kerja: Soroti Penghapusan Izin Lingkungan
Jumat, 6 Juni 2025
LIVE UPDATE
Buruh Geruduk Gedung Pemkot Batam, Tuntut Upah 2025 Naik 30 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja
Jumat, 1 November 2024
Live Update
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
Jumat, 25 Oktober 2024
Live Update
Buruh Tuntut Omnibus Law & Outsourcing Dihapuskan, Demo Serentak di Depan Kantor Wali Kota Batam
Selasa, 9 Juli 2024
LIVE UPDATE
Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Desak UU Omnibuslaw Dicabut Pemerintah
Senin, 8 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.