Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Bisakah Orang Dipidanakan karena Tidak Mampu Membayar Utang?

Senin, 12 Oktober 2020 23:15 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait "apakah bisa orang dipidana karena tidak mampu membayar utang.

Pasalnya hukum utang piutang sendiri masuk ke ranah perdata.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM: Wahana Ekstrem Memakan Korban

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Wahana Ekstrem Memakan Korban

Senin, 21 April 2025

KACAMATA HUKUM: Tindak Hukum Kejahatan di Ruang Kesehatan

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Tindak Hukum Kejahatan di Ruang Kesehatan

Senin, 14 April 2025

KACAMATA HUKUM: Mengungkap Tragedi Bos Rental Tewas Ditembak

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Mengungkap Tragedi Bos Rental Tewas Ditembak

Senin, 6 Januari 2025

KACAMATA HUKUM: Pemuda Tanpa Lengan Tersangka Pelecehan

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Pemuda Tanpa Lengan Tersangka Pelecehan

Rabu, 11 Desember 2024

KACAMATA HUKUM: Siswa SMK Ditembak Polisi

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Siswa SMK Ditembak Polisi

Senin, 2 Desember 2024

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved