Kacamata Hukum
Bisakah Orang Dipidanakan karena Tidak Mampu Membayar Utang?
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait "apakah bisa orang dipidana karena tidak mampu membayar utang.
Pasalnya hukum utang piutang sendiri masuk ke ranah perdata.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.