KACAMATA HUKUM
Perlukah Perjanjian Hitam di Atas Putih dalam Utang Piutang dan Apa yang Bisa jadi Jaminan Debitur?
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait perjanjian utang piutang hitam di atas putih agar terhindar dari penagihan yang macet.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Pengakuan Mengejutkan Anak di OKU Timur Usai Tembak Ibu Kandung: Kenapa Bukan Saya yang Mati
Minggu, 27 April 2025
LIVE UPDATE
4 Koruptor Bank Pemerintah di Malang Dijebloskan ke Penjara, 93 Debitur Fiktif Jadi Korban
Sabtu, 30 November 2024
LIVE UPDATE
Gegara Utang, Pegawai Honorer Pemkab Mesuji Lampung Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan
Rabu, 16 Oktober 2024
LIVE UPDATE
Motif Pembunuhan Pria Lansia di Tebet Diduga soal Utang Piutang, Polisi Pastikan Lewat Korban Lain
Minggu, 27 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.