Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Bisakah Tagih Utang Lewat Medsos Dipolisikan karena Cemarkan Nama Baik, Simak Penjelasan dari PERADI

Senin, 12 Oktober 2020 17:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait kasus penagih utang lewat medsos yang dipolisikan karena dituduh mencemarkan nama baik.

Lalu apakah betul hal tersebut benar secara kacamata hukum.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved