KACAMATA HUKUM
Bisakah Tagih Utang Lewat Medsos Dipolisikan karena Cemarkan Nama Baik, Simak Penjelasan dari PERADI
Senin, 12 Oktober 2020 17:46 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait kasus penagih utang lewat medsos yang dipolisikan karena dituduh mencemarkan nama baik.
Lalu apakah betul hal tersebut benar secara kacamata hukum.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Terkini Nasional
Hakim Sidang PK Kena Skak Mat Otto Hasibuan, Jalannya Sidang Langsung Berubah
Kamis, 5 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.