Senin, 27 April 2026

Opini Tokoh

M Qodari Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 saat Pilkada 2020

Jumat, 18 September 2020 09:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) jika Pilkada serentak di 270 daerah tetap ingin dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Qodari menyarankan hal tersebut untuk merespon kekhawatiran Presiden Joko Widodo tentang bahaya klaster Pilkada.

“Solusinya adalah Perppu jika ingin Pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa Perppu? Karena dengan Perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat kalau undang-undang itu memerlukan waktu,” kata Qodari saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Qodari menerangkan penerbitan perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan Covid-19 di masyarakat.

Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang melahirkan kerumunan.

“Untuk kampanye lebih baik alat peraga atau virtual saja dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik, dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, Presiden bisa keluarkan Perppu,” imbuh Qodari.

Qodari yakin bahwa Perppu tersebut pasti akan didukung DPR.

Hal itu karena mempertimbangkan dua alasan.

Pertama, itu semua demi keselamatan rakyat banyak. Kedua, sekitar 80% dari kursi DPR RI merupakan bagian partai dari koalisi pemerintahan.

“Pasti DPR setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak,” tutur Qodari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved