Kasus Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat BKD Subang dalam Kasus Gratifikasi Rp20 Miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp20 miliar bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013-2018.
Heri Tantan Sumaryana yang berstatus tersangka dalam kasus ini sejak Oktober 2019 ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Karyoto mengatakan, maka Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Konstruksi perkara kasus ini, pada November 2012, Heri diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang yang diduga
berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untukbmembantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.
Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Viral News
LIVE: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Sosok Ketua PN Jaksel yang Terseret Kasus Suap, Pernah Tangani Perkara Unlawfull Killing Laskar FPI
Minggu, 13 April 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.