Selasa, 11 November 2025

Status Ahok Pasca Masa Kampanye Tunggu Tuntutan Jaksa

Senin, 6 Februari 2017 16:00 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca masa kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan kasus penistaan agama.

Hal tersebut dinyatakannya sebelum mengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Mengenakan seragam dinas Kementerian Dalam Negeri, ia menjelaskan, bila tuntutan jaksa, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun bila tuntutan jaksa ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bila hingga batas akhir kampanye jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jakasa, setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti, saya sebagaimana gubernur yang lain, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo Kumolo.

"Undang Undang hanya mengatakan ijin cuti sampai kampanye selesai, ya saya kembalikan," tambah Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi mengenai status Ahok, kalau belum ada tuntutan hingga masa kampanye selesai.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok sedang menjalani sidang kasus penistaan agama sebagai terdakwa.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved