Status Ahok Pasca Masa Kampanye Tunggu Tuntutan Jaksa
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca masa kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan kasus penistaan agama.
Hal tersebut dinyatakannya sebelum mengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Mengenakan seragam dinas Kementerian Dalam Negeri, ia menjelaskan, bila tuntutan jaksa, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun bila tuntutan jaksa ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bila hingga batas akhir kampanye jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jakasa, setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti, saya sebagaimana gubernur yang lain, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo Kumolo.
"Undang Undang hanya mengatakan ijin cuti sampai kampanye selesai, ya saya kembalikan," tambah Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi mengenai status Ahok, kalau belum ada tuntutan hingga masa kampanye selesai.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok sedang menjalani sidang kasus penistaan agama sebagai terdakwa.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pastikan Ucapan Ahok Bukan Arahan Mereka, TPN Yakin Tak akan Gerus Elektabilitas Ganjar-Mahfud
Rabu, 7 Februari 2024
Kabar Selebriti
Basuki Tjahaja Purnama Blak-blakan Perbandingan Sensasi saat Ia Menikah dengan Veronica Tan & Puput
Rabu, 19 April 2023
Terkini Nasional
Hendra Kurniawan Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya, Ia Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa 3 Tahun
Senin, 27 Februari 2023
Terkini Nasional
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Jatuhi Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 15 Februari 2023
Terkini Nasional
Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun dari JPU, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 15 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.