Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Blak-blakan soal Kasus Harun Masiku

Rabu, 22 Juli 2020 18:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisioner KPU yang kini jadi terdakwa Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, Wahyu Setiawan berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus ini pun melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Wahyu Setiawan pun mengaku siap membongkar terkait keterlibatan sejumlah pihak hingga kecurangan dalam Pemilu 2019.

Terkait pengajuan sebagai JC, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan hal itu dilakukan saat sidang yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu disebut oleh Saiful akan mengungkapkan tiga hal.

Pertama, dugaan keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga, dan komisioner KPU terkait kasus PAW Harun Masiku.

"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) dan juga PDIP, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.

Kemudian, suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.

Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

"Di situ Wahyu sempat cerita itu ada dugaan kecurangan-kecurangan, itu yang akan diungkap saudara terdakwa," kata Saiful.

Saiful pun memastikan kliennya memiliki cukup bukti untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut meski ia belum mau membeberkan secara rinci praktik curang yang akan diungkap oleh Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.

Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved