Rabu, 14 Mei 2025

INDONESIA UPDATE

Kabar Terbaru Kasus Pujiono yang Diduga Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji Kini Bisa Bernapas Lega

Senin, 20 Juli 2020 14:51 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyelidikan kasus pernikahan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji, dihentikan pihak kepolisian.

Kasus ini dihentikan, lantaran pihak kepolisian tidak dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan pada para saksi, terbukti tidak ada yang mengakui pernikahan yang terjadi.

Disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Sunano, kasus ini berawal dari laporan Ketua Komnas perlindungan anak Jawa Timur, Endar Susilo di Polda Jawa Tengah.

Dari laporannya, tertulis bahwa Syekh Puji telah menikahi anak berumur 7 tahun berinisial DTA.

Dari laporan itu, ada pengakuan saksi bernama Apri Cahyo, yang mengetahui adanya pernikahan siri antara Pujiono Cahyo Widiyanto, dengan anak di bawah umur pada Juni 2016.

Atas dasar laporan tersebut, penyidik telah memanggil sebanyak 18 saksi.

Saksi-saksi tersebut di antaranya, saksi yang diduga turut menghadiri pernikahan siri Syekh Puji dan DTA, serta saksi ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi, tidak ada yang mengakui pernikahan terjadi.

Saksi-saksi itu tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan saksi Apri.

Dari bukti-bukti tersebut, maka kasus pencabulan persetubuhan telah gugur. (*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved