Sabtu, 9 Mei 2026

Travel

Kemenhub Revisi Aturan Angkutan Umum, Syarat Bepergian saat Pandemi Covid-19 Diperlonggar

Senin, 29 Juni 2020 15:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan revisi terhadap aturan angkutan umum di tengah wabah Covid-19.

Hal tersebut dilakukan Kemenhub karena adanya pelonggaran aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pergerakan masyarakat di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan revisi aturan untuk angkutan, darat, laut, dan penyebarangan akan diterbitkan secepatnya.

"Sehinnga aturan baru nantinya dapat diterapkan pada simpul transportasi, tetapi untuk poin yang akan direvisi masih dalam pembahasan bersama," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Adita mengungkapkan, pihaknya akan membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi untuk aturan baru yang akan dikeluarkan.

"Tujuannya tentu untuk membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, khusunya angkutan udara yang saat ini kehilangan kepercayaan masyarakat," kata Adita.

Adita menyampaikan, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas.

Sebagai informasi, SE Nomor 9 Gugus Tugas sendiri mengenai masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari, dan hasil rapid test berlaku dari 3 hari menjadi 14 hari.

Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, diharuskan memberikan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Bepergian Diperlonggar, Kemenhub Akan Revisi Aturan Angkutan Umum

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved