Travel
Kemenhub Revisi Aturan Angkutan Umum, Syarat Bepergian saat Pandemi Covid-19 Diperlonggar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan revisi terhadap aturan angkutan umum di tengah wabah Covid-19.
Hal tersebut dilakukan Kemenhub karena adanya pelonggaran aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pergerakan masyarakat di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan revisi aturan untuk angkutan, darat, laut, dan penyebarangan akan diterbitkan secepatnya.
"Sehinnga aturan baru nantinya dapat diterapkan pada simpul transportasi, tetapi untuk poin yang akan direvisi masih dalam pembahasan bersama," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Adita mengungkapkan, pihaknya akan membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi untuk aturan baru yang akan dikeluarkan.
"Tujuannya tentu untuk membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, khusunya angkutan udara yang saat ini kehilangan kepercayaan masyarakat," kata Adita.
Adita menyampaikan, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas.
Sebagai informasi, SE Nomor 9 Gugus Tugas sendiri mengenai masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari, dan hasil rapid test berlaku dari 3 hari menjadi 14 hari.
Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, diharuskan memberikan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Bepergian Diperlonggar, Kemenhub Akan Revisi Aturan Angkutan Umum
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kasus Terkonfirmasi di MV Hondius Bertambah, WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Pandemi "Covid Baru"
23 jam lalu
Tribunnews Update
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM usai Terlibat Kecelakaan Kereta, Rieke Diah Desak Usut Tuntas
Kamis, 30 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Disorot Penuh Prabowo! Taksi Green SM akan Dievaluasi buntut Kecelakaan KA Argo Bromo & KRL
Rabu, 29 April 2026
Nasional
GREEN SM Terancam! DPR Desak Audit Total Taksi Listrik Buntut Tragedi Berdarah Kereta Api Di Bekasi
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.