Wow Update
Menhub Budi Karya Resmi Tambah Kapasitas Jumlah Penumpang Kendaraan Sebesar 70 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menghapus aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang transportasi.
Hal ini berlaku bagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
Dikutip dari artikel KompasTV, Selasa (9/6/2020), penghapusan aturan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam Permenhub tersebut, kapasitas penumpang pesawat diperbolehkan hingga 70 persen sesuai dengan armada.
“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.
Budi menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, Budi mengatakan penghapusan pembatasan jumlah penumpang ini diharapkan agar masyarakat dapat tetap produktif.
Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan ketat dalam kendaraan.
Seperti penyemprotan disinfektan, serta penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan juga sarung tangan untuk pengendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib
Sumber: Kompas TV
Live Update Mudik
Menhub Dudy dan Raffi Ahmad Tinjau Bandara Soetta Pantau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Regional
Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Tol Lampung Mulai 24 Maret, Simak Aturan Baru dari Menhub
Minggu, 16 Maret 2025
Regional
Menhub-Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Dermaga Eksekutif Dihapus
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
Jokowi Minta Menhub Ubah Status VVIP Bandara IKN Jadi Komersil, Presiden: Biar Bisa Digunakan Rakyat
Selasa, 24 September 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pesawat Kepresidenan Jokowi Pertama Kali Mendarat di Bandara IKN
Selasa, 24 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.