Sabtu, 10 Mei 2025

Wow Update

Menhub Budi Karya Resmi Tambah Kapasitas Jumlah Penumpang Kendaraan Sebesar 70 Persen

Rabu, 10 Juni 2020 16:18 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menghapus aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang transportasi.

Hal ini berlaku bagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.

Dikutip dari artikel KompasTV, Selasa (9/6/2020), penghapusan aturan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam Permenhub tersebut, kapasitas penumpang pesawat diperbolehkan hingga 70 persen sesuai dengan armada.

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.

Budi menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, Budi mengatakan penghapusan pembatasan jumlah penumpang ini diharapkan agar masyarakat dapat tetap produktif.

Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan ketat dalam kendaraan.

Seperti penyemprotan disinfektan, serta penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan juga sarung tangan untuk pengendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved