Minggu, 11 Mei 2025

Regional

Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Tol Lampung Mulai 24 Maret, Simak Aturan Baru dari Menhub

Minggu, 16 Maret 2025 14:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM -Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembatasan kendaraan bersumbu 3 ke atas tidak boleh melintasi tol, termasuk tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya akan melaksanakan instruksi dari SKB 3 menteri tersebut.(*)


#truktronton #tollampung #larangan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #truk   #Tol Lampung   #Menhub

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved