Regional
Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Tol Lampung Mulai 24 Maret, Simak Aturan Baru dari Menhub
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM -Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembatasan kendaraan bersumbu 3 ke atas tidak boleh melintasi tol, termasuk tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya akan melaksanakan instruksi dari SKB 3 menteri tersebut.(*)
#truktronton #tollampung #larangan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Diduga Microsleep, Pengemudi Innova Tabrak Truk Fuso saat Mencoba Nyalip, 2 Korban Meninggal Dunia
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR Gus Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang, 2 OrangTewas
Jumat, 2 Mei 2025
Live Streaming
LIVE: Nyalip Kecepatan Tinggi, Innova Milik Anggota DPR Hantam Truk Fuso di Tol Pemalang-Batang
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.