Rabu, 14 Mei 2025

Artis Terjerat Narkoba

Alasan Zul Zivilia Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung setelah Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 8 Juni 2020 12:58 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Zulkifli alias Zul, mantan vokalis Band Zivilia, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.

Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).

Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.

Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.

"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.

"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.

Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.

Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.

"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini. Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Terima Vonis Penjara 18 Tahun, Ini Alasan Zul Zivilia Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved