Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pengungkapan Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi di Kota Medan oleh Ditreskrimum Polda Sumut

Jumat, 5 Juni 2020 11:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan.

Pengungkapan kasus pijat tersebut dipaparkan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).

Dalam keterangannya, Irwan mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.

Untuk lokasi berada di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya, dalam praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel dan sudah dibuang," ungkapnya.

Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini pihaknya menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.

"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku (praktik ini) kurang lebih dua tahun (sudah berjalan)," bebernya.

Sambungnya. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual.

Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved