Minggu, 11 Mei 2025

WOW UPDATE

Cegah Penyebaran Virus Corona di Dalam Sel, Kemenkumham Tak Menerima Tahanan Baru Sementara Waktu

Minggu, 24 Mei 2020 18:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan akan menunda untuk menerima tahanan baru.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah lain yang dilakukan adalah menerapkan sidang melalui video telekonferesi serta memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dewasa dan anak.

Reynhard juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

"Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan," tutur Reynhard.

Sebelumnya, Kemenkumham menetapkan ketentuan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Keputusan itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).

Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.

Selain itu terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana baik dewasa maupun anak agar dapat menjalani program asimilasi.

Yakni menjalani 2/3 masa tahanan bagi narapidana dewasa pada 31 Desember 2020 dan 1/2 masa tahanan bagi narapidana anak pada 31 Desember 2020.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Penyebaran Covid-19 di Penjara, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved