Minggu, 11 Mei 2025

Wow Update

Penerbangan Komersial Kembali Dibuka, Para Calon Penumpang Harus Jalani Prosedur Ketat

Minggu, 10 Mei 2020 17:25 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para calon penumpang pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang diminta untuk datang tiga jam sebelum keberangkatan.

Hal ini menyusul sejumlah prosedur ketat yang harus dijalani oleh penumpang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Wasid mengatakan, sebelum menaiki pesawat, para penumpang akan dipastikan memiliki kelengkapan dan syarat yang tertera dalam surat edaran Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Bukan hanya diminta datang tiga jam lebih awal, Wasid menyebut para calon penumpang juga akan menjalani tujuh prosedur sebelum terbang menggunakan pesawat komersil.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

3. Pelayanan kebutuhan dasar

4. Pelayanan pendukung layanan dasar

5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved