Ini Curhatan Dora Natalia, Dimutasi Mahkamah Agung karena Memaki Polisi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Di hari pertama kerja di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Dora Natalia Singarimbun berbagi kisahnya sampai didepak dari Mahkamah Agung.
Ia kembali mengenang peristiwa di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 13 Desember 2016.
Dora mengakui caranya menegur Aiptu Sutisna keliru dan tidak pantas.
Setelah video itu viral, Dora bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya M Iriawan yang mau mempertemukannya dengan Aiptu Sutisna, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kapolda dan Aiptu Sutisna sudah memaafkan Dora, termasuk mencabut perkara.
Kabar tak sedap diterima Dora dari tempatnya bekerja di Mahkamah Agung sampai ia dimutasi ke PTUN Pekanbaru.
"Kalau pun dimutasi pakai hati, saya kan masih ada anak kecil. Kecuali saya melakukan tindakan memalsukan tanda tangan, bermain perkara, okelah saya dimutasikan," cerita Dora kepada Tribun Pekanbaru di PTUN Pekanbaru, Rabu (4/1/2017).
Dora sangat menyayangkan hanya karena pertengkarannya dengan polisi di tengah jalan harus dimutasi.
Ia menganggap apa yang dialaminya adalah peristiwa yang biasa terjadi di jalanan sehingga ia anggap sepele.
"Tapi Mahkamah Agung malu, malunya apa di situ? Begitu loh. Apapun (sanksi, red) itu saya terima. Buktinya saya datang ke Pekanbaru dan saya sudah melapor ke Pak Ketua," imbuh Dora.
Ia mengaku siap ditempatkan di mana pun. Diketahui, Dora ditempatkan di Bagian Perencanaan Informasi Teknologi dan Pelaporan di Kesekretariatan PTUN Pekanbaru.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Pekanbaru
Nasional
Razman Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 19 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.