Tribunnews Update
Pria asal Lamongan Cabuli 6 Anak Sesama Jenis karena Dendam Masa Kecil
TRIBUN-VIDEO.COM - Muksin, Pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, ditangkap pihak kepolisian terkait tindak asusila terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, Kamis (26/3/2020).
Tersangka mengaku melakukan aksinya tersebut lantaran dendam, karena semasa kecilnya pernah menjadi korban tindak asusila.
Dilansir oleh Tribunnews.com, gagalnya dalam membangun rumah tangga tiga kali, juga menjadi alasan Muksin untuk melakukan aksi tersebut.
Dirinya mengaku delapan kali melakukan aksinya kepada para korban, di antaranya di kamar kosnya, di atas truk, hingga di tempat ibadah.
Pria pedofilia itu ternyata pernah dua kali ditahan atas kasus pencurian pakaian di toko swalayan.
"Sudah pernah ditahan dua kali, karena mencuri pakaian di swalayan," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Muksin mulai mengenal para korbannya sejak Januari 2020, lalu dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, dirinya melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat yang berbeda.
Adapun korbannya enam anak laki-laki di bawah umur, yaitu FSA (14), NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun-video.com / Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli 6 ABG Sesama Jenis, Ini Alasan Muksin Melakukannya, Dari Dendam Hingga Gagal Berumah Tangga.
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Pengasuh Ponpes Bangkalan Cabuli Santriwati Kini Jadi Tersangka, UF & Adiknya Terbukti Rudapaksa
5 hari lalu
Saksi Kata
Terungkap! Modus Mengobati Penyakit Jadi Kedok Aksi Bejat Kakek Ini, Korbannya Siswa SD
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Daerah
Bus Trans Jatim Tabrak Vario di Lamongan, Sopir Nyaris Diamuk Massa usai Laka Maut
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.