Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Diberi Waktu 5 Tahun, Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi CPNS untuk Dapat Diangkat sebagai ASN

Selasa, 28 Januari 2020 14:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) diketahui wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara.

Disebutkan bahwa para tenaga honorer tersebut akan diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023 untuk bisa lolos dari seleksi CPNS.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpa RB, Jakarta Selatan pada Senin (27/1/2020).

Disampaikan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat akan Hapus Tenaga Honorer Tak Berdasarkan UU, Berikut Kesimpulannya

Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer itu merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabar pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka Kemenpa RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Meski begitu, Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.

Dikatan, yang jelas tenaga honorer akan dikembalikan ke kementerian tempat ia bekerja jika kelak kondisi tersebut terjadi.

Masa transisi lima tahun ini dilakukan bertujuan untuk 'merapikan' tenaga honorer yang ada di Indonesia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS.

Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved