Senin, 15 Juni 2026

kasus ahok

Polisi Jadikan Buni Yani Tersangka karena Tulis Tiga Kalimat Ini, Simak Videonya

Kamis, 24 November 2016 11:19 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di akun facebooknya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, dalam jumpa pers, Rabu (23/11/2016) malam, mengatakan, BY ditetapkan sebagai tersangka karena menulis kalimat provokatif di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.

"Yang jadi masalah, perbuatan pidana itu bukan mem-posting video. Tapi perbuatan pidana itu adalah menuliskan tiga kalimat di akun Facebook ini," ucapnya. 

Awi kemudian membacakan kalimat yang dituliskan BY di akun Facebook BY:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Awi menegaskan bahwa frasa yang ada di dalam kurung itu sama sekali tidak ada di video yang diunggah BY.

"Jadi, paragraf kalimat yang kami bacakan itulah, berdasarkan keterangan saksi ahli, meyakinkan penyidik di sanalah yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," ucapnya.

Atas perbuatan itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Editor: Willem Jonata
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved