Kasus Korupsi
Nasir Djamil Sebut Jokowi Keliru jika Hukuman Mati Berdasarkan Kehendak Rakyat
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.
Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia, Senin (9/12/2019).
Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi Keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.
Menurutnya, ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.
"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru, kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Psikotropika, dan Undang-undang Tipikor.
"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika, dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.
Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Menurutnya sebaiknya Presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS: Pak Jokowi Itu Keliru, Hukuman Mati Tak Bisa Berdasar Kehendak Rakyat, Tapi UU Tipikor
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Soroti Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Ekspresi Pegi dan Minta Kapolri Turun Tangan
Selasa, 28 Mei 2024
Terkini Daerah
Anggota DPR Sebut Banyak Korban Penculikan Oknum TNI tapi Tak 'Speak Up': Banyak Dilapori Warga
Kamis, 31 Agustus 2023
Pilpres 2024
Wacana Duet Ganjar Pranowo & Anies Baswedan Dinilai Ganas, Bisa Kalahkan Prabowo di Pilpres 2024?
Kamis, 24 Agustus 2023
BREAKING NEWS
Ngemis Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Kabasarnas, KPK Dianggap Rendahkan Diri & Malu-maluin Institusi
Sabtu, 29 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.