Suara Politik
PKPU Tak Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada, PAN Ungkap Punya Mekanisme Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak melarang mantan narapidana koruptor maju pilkada adalah hal yang wajar.
Menurut Yandri, justru KPU akan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika mencantumkan larangan eks koruptor di PKPU.
"Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Apakah PAN akan mendukung mantan terpidana korupsi maju di Pilkada 2020?
Yandri mengatakan, PAN memiliki mekanisme sendiri terkait sosok yang akan dicalonkan di Pilkada 2020.
Menurut Yandri, PAN akan memprioritaskan kadernya untuk maju dala, Pilkada 2020.
Kemudian, kata dia, tak menutup partai berlogo matahari putih itu mencalonkan tokoh dari luar partai.
"Kalau enggak kader, tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan, kemudian bisa membangun daerah yang dia akan jadikan sebagai kepala daerah," ujar Yandri.
Selain itu, Yandri menegaskan, PAN juga menghindari untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada.
"Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon (kepala daerah) dari narapidana dong.
Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya nggak mungkin nggak punya calon," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019.
PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.
Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Tak Dilarang Maju Pilkada, PAN: Kami Punya Mekanisme Sendiri"
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
TOK! PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK Disahkan oleh DPR RI, Disepakati Semua Unsur Rapat
Minggu, 25 Agustus 2024
Breaking News
BREAKING NEWS: TOK! PKPU Pilkada 2024 Disahkan DPR RI Mengikuti Putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024
HOT TOPIC
LIVE: DPR RI Rapat Sahkan Penetapan Revisi PKPU Soal Pilkada 2024 Bersama KEMENDAGRI hingga KPU
Minggu, 25 Agustus 2024
HOT TOPIC
DPR akan Rapat Sahkan PKPU soal Syarat Pencalonan Pilkada, Ahmad Doli: Supaya tak Ada Lagi Prasangka
Minggu, 25 Agustus 2024
HOT TOPIC
Revisi PKPU soal Syarat Pencalonan Pilkada Diketok Hari Ini, Ahmad Doli: Supaya tak Ada Prasangka
Minggu, 25 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.