Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Atap Roboh SDN Gentong

Sabtu, 9 November 2019 15:25 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya empat atap kelas SDN Gentong.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat berkunjung ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) pagi.

Dua tersangka ini berinisial D dan S. Informasinya, keduanya ditangkap di Kediri.

"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari kota kediri," kata Kapolda.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.

"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.

Menurut Luki, D dan S, ini adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Keduanya dari pihak swasta.

Untuk sementara, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News - Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Atap SDN Gentong Ambruk, Ditangkap di Kediri

ARTIKEL POPULER: 

Baca: Polisi Panggil Empat Saksi Terkait Ambrolnya Atap Kelas SD Gentong

Baca: Nadiem Makarim Kunjungi Korban Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Baca: Peninjauan SDN Gentong Pasuruan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

 

TONTON JUGA:

Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved