Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bawa Sabu 17,6 Kg

Rabu, 6 November 2019 16:19 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Membawa sabu seberat 17,6 Kg dari Pekanbaru menuju Medan, empat terdakwa kurir sabu harus rela dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/11/2019).

Saat dituntut keempatnya tampak kompak tertunduk, bahkan Zeni Rio Gultom tampak berkaca-kaca matanya mendengar putusan tersebut.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sanjai Kumar (21), M. Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33).

Keempat terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap terbukti melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribun Medan.

"Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tuturnya.

Hal yang memberatkan bahwa keempatnya telah meresahkan masyarakat karena bisa membunuh ribuan generasi muda.

"Hal yang memberatkan karenaa tidak mendukung program pemerintah dan meresahkan masyarakat dan mematikan. Hal yang meringankan mengaku menyesali dan mengaku. Tapi kalau sanjai sempat mengelak dan berbelit di persidangan meski akhirnya mengaku," tutur Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa seharusny, total terdakwa yang dituntut berjumlah 5 orang namun karena satu terdakwa sakit yaitu Aulia Hadi Putra (24) tuntutan ditunda pada 11 November 2019.

Seusai sidang, saat dibawa menuju sel tahanan, Tribun sempat menanyakan tuntutan tinggi tersebut kepada Sanjai.

Ia masih mengelak bahwa dirinya tidak ada menjadi kurir sabu tersebut.

"Enggak benar ini, saya akan banding, saya enggak ada di mobil itu enggak ada. Saya ada di atas motor," cetusnya.

Sebelumnya saat bersaksi sebagai saksi mahkota, Sanjai menuturkan bahwa dirinya pernah diancam akan ditembak mati serta disekap selama 3 hari waktu penangkapan.

"Jadi waktu ditangkap dihilangkan sama yang nangkap bakal ditembak, jadi dibilang kau pilih mana kalau enggak kaki atau tembak mati. Terakhirnya saya ditembak kaki saya baru langsung dijahit," jelasnya.

Selanjutnya dirinya juga menuturkan dibawa selama 3 hari berkeliling-keliling dengan mata ditutup mata.

"Jadi waktu ditangkap enggak langsung dibawa ke Polda. Baru saya diajak berkeliling-keliling jadi selama tiga hari dua malam. Jadi disitu kamipun tidur diborgol," ungkap Sanjai.

Sanjai menjelaskan dirinya sehari-hari merupakan seorang penjual minuman keras.

"Sehari-hari jual minuman ilegal di kota Medan, saya baru kali ini jadi dibayar 150 ribu untuk ambil tas aja," pungkasnya.

Selain Sanjai terdakwa lainnya yang juga ikut dalam kasus ini adalah M. Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) Zeni Rio Gultom (33) dan Aulia Hadi Putra (24).

Sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU dan setiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru sekira pukul 11.00 Wib.

"Terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17,687 gram," beber jaksa dihadapan Majelis Gakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat persidanan, para terdakwa sempat alot berdiskusi dengan pengacara LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni.

Salah seorang terdakwa Syafri Ilhamsyah tampak bingung akan pertanyaan Hakim apakah akan melakukan eksepsi.

Sedangkan pengacara Sanjai Kumar mengungkapkan kepada hakim akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut.

Seusai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pada pengacara terdakwa.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Empat Kurir Sabu 17,6 Kg Minta Banding seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup

ARTIKEL POPULER:

Baca: SPG Cantik Tertangkap Sedang Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos

Baca: Polsek Sawah Besar Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Tawarkan Narkoba Via Telepon

Baca: WNA Asal Thailand Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pelaku Wanita Diberi Upah Rp14 Juta

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Bagas Adi Santoso
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #penjara seumur hidup   #sabu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved