Kamis, 15 Mei 2025

Viral di Medsos

Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Senin, 4 November 2019 10:17 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang polisi yang memberhentikan ambulans.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, menunjukan seorang polisi beradu mulut dengan sopir ambulans.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, Sabtu (2/11/2019).

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, menjelaskan kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara sopir ambulans yang menghidupkan sirene saat kondisi lalu lintas macet.

"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi, Sabtu (2/11/2019) sore.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan kendaraan mana saja yang menjadi prioritas di jalan raya.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya:

Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Mobil ambulans yang mengangkut pasien

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi)

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Terkait dengan video yang viral tersebut, personel polisi lalu lintas yang terlibat dalam insiden tersebut berdamai dengan sopir ambulans.

Kedua belah pihak terlah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, beberapa saat setelah kejadian.

Penyelesaian masalah tersebut ditempuh secara kekeluargaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan"

(Tribunnews.com/Renald)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

ARTIKEL POPULER:

Baca: Foto Viral Penjual Cilok Cantik di Solo, Berawal dari Membantu Kakak, Kini Omzet Jadi Naik

Baca: Viral di Medsos, Tangga Tempat Joker Menari Diserbu Turis untuk Foto-foto

Baca: Kasus Viral Polisi Adu Mulut dengan Sopir Ambulans lalu Saling Pukul Diduga karena Bunyi Sirine

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved