Terkini Nasional
Diperiksa KPK 4 Jam Soal Suap Impor Ikan, Dirjen Kemendag Mesam-Mesem
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019) ini.
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Risyanto Suanda, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) atas kasus suap impor ikan tahun 2019 di kantornya.
Indrasari diperiksa selama 4 jam. Pria berkacamata yang mengenakan batik cokelat itu merampungkan pemeriksaan pukul 16.31 WIB.
Begitu keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Indrasari terlihat buru-buru. Ia nampak menolak untuk diwawancarai awak media.
Para pewarta yang penasaran terus menempel Indrasari. Sembari terus disodorkan alat perekam ke mulutnya, ia tetap bergeming. Ia terus tersenyum seraya meninggalkan kantor KPK.
Selain Indrasari, penyidik KPK juga memeriksa SPV Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Risyanto.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem beku yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK di Tahun 2026! Terbanyak di Jateng
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.