Kamis, 9 April 2026

Tribunnews WIKI

Berikut Rincian Iuran BPJS Semua Kelas yang Naik Mulai 2020

Kamis, 31 Oktober 2019 10:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO, JAKARTA - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya: -Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500 -Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000 -Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42.000, naik dari sebelumnya Rp23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp12 juta dari sebelumnya sebesar Rp8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya..."

ARTIKEL POPULER:

Baca: Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS untuk Semua Kelas Naik Mulai 2020, Ini Besarannya

Baca: Hoax or Fact: Kabar BPJS Kesehatan Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu

Baca: Foto Joker di Akun BPJS Kesehatan Dihapus, Kepala Humas BPJS Ungkap Alasannya

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved