Live Update
Kasus Korupsi ATK 2017: Dua Pejabat Kota Sorong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Sorong - Safwan Ashari
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka Tindak Pindana Korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/11/2025).
Kasus berawal dari dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.
BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Tahun Anggaran 2017.
HJT merupakan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, sedangkan BEPM menjabat bendahara.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Rumah Hakim PN Medan Hangus usai Usut Dugaan Korupsi PUPR, Sebelumnya Sempat Panggil Bobby Nasution
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rumah Hakim PN Medan Terbakar Sehari usai Usut Dugaan Korupsi Jalan, Eks Penyidik KPK: Teror
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.