Sabtu, 8 November 2025

Live Update

Kasus Korupsi ATK 2017: Dua Pejabat Kota Sorong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 November 2025 16:08 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sorong - Safwan Ashari

TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka Tindak Pindana Korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/11/2025).

Kasus berawal dari dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Tahun Anggaran 2017.

HJT merupakan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, sedangkan BEPM menjabat bendahara.

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved