Jumat, 7 November 2025

Tribunnews Update

Motif Mahasiswa Tewas Dikeroyok Warga di Masjid Sibolga, Berawal Ingin Istirahat saat Dini Hari

Selasa, 4 November 2025 07:19 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa memilukan terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Seorang mahasiswa yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir bernama Arjuna Tamaraya tewas seusai dikeroyok lima pria.

Baca: Sosok Musafir Tewas Dikeroyok 3 Pria di Masjid Sibolga Ternyata Yatim, Dipicu Hendak Tidur

Arjuna tewas dikeroyok saat dirinya beristirahat di area Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban mengungkap motif pelaku mengeroyok korban yang sedang beristirahat di masjid hingga tewas.

AKP Rustam mengatakan, pelaku ZP alias A melarang korban tidur di Masjid Agung Sibolga.

Namun korban Arjuna tetap ingin beristirahat sehingga memicu kemarahan pelaku ZP.

Baca: LIVE: Sosok Musafir Tewas Dikeroyok 3 Pria di Masjid Sibolga Ternyata Yatim, Dipicu Hendak Tidur

ZP kemudian memanggil empat orang temannya termasuk HB alias K dan SS alias J.

Kelima pelaku itu mengeroyok korban dengan menyeret hingga menginjak korban.

“Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata AKP Rustam pada Minggu (2/11).

Baca: TINGGALKAN ADIK MASIH KULIAH! Arjuna Tamaraya, Anak Yatim Tewas Dikeroyok saat Istirahat di Masjid

Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan hingga ditemukan warga yang melintas beberapa jam kemudian.

Aksi brutal itu terekam CCTV dan viral seusai diunggah oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori.

Jamil mengaku sangat prihatin pasalnya pengeroyokan itu dilakukan di tempat ibadah.

Ia meminta polisi menindak tegas terkait apa yang dilakukan pelaku.

Baca: Kronologi Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Sibolga, Korban Diseret & Diinjak Terekam CCTV

Sementara itu pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Khusus untuk pelaku SS dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pasal itu dijerat untuk pelaku SS karena dirinya mengambil uang saku korban Rp 10 ribu. (Tribun-Video.com/SerambiNews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Motif Pengeroyokan Arjuna Mahasiswa Musafir di Masjid Agung Sibolga hingga Tewas, Ini Kronologinya

# TRIBUNNEWS UPDATE # mahasiswa # meninggal # pengeroyokan # Sibolga # masjid
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved