Rabu, 29 Oktober 2025

Live Tribunnews Update

LIVE: Ditindak Tegas! Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Resmi Dipecat Buntut Tidur di Rumah Janda

Jumat, 24 Oktober 2025 10:38 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP Nundarto resmi dipecat dari kepolisian.

Pemecatan Nundarto berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Mapolda Jateng, Rabu (20/10/2025).

Ia diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), setelah ketahuan menjalin hubungan dengan seorang perempuan berstatus janda, inisial Y.

Nundarto juga berkali-kali ketahuan mengendap-endap mendatangi rumah wanita tersebut hingga berujung ditangkap warga.

Baca: Bantah Kabar Nikah, Kamelia Mau Besuk Ammar Zoni di Nusakambangan

Adapun informsi ini disampaikan oleh Kombes Pol Artanto di Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik itu dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, AKBP Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama sidang berjalan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Hakim akhirnya memutuskan pemberian sanksi PTDH setelah berbagai pertimbangan yang memberatkan.

Di antaranya menyangkut citra polri yang sudah tercoreng, kemudian lantaran terlapor yang masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan.

Namun setelah menerima putusan tersebut, Artanto menyebut bahwa Nundarto mengajukan banding ke pengadilan.

Artanto mengaku bahwa sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal potensi pidana dalam kasus ini.

Adapun diketahui sebelumnya, AKP Nundarto terciduk menyambangi janda inisial Y yang merupakan guru PAUD pada Jumat (19/9) dini hari.

Keduanya diciduk setelah warga sekitar kerap menyaksikan Nundarto mendatangi kediaman guru PAUD tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Propam, Nundarto sudah mengakui perbuatannya dan kemudian ditahan sejak Senin (22/9).

(Tribun-Video.com/Tribunjateng.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved