Sabtu, 11 April 2026

Live Update

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Terbukti Cabuli Anak

Rabu, 22 Oktober 2025 13:37 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Kupang - Yuan Lulan
TRIBUN-VIDEO.COM- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita, dan dihadiri oleh para tokoh agama, serta sejumlah awak media.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved