Live Update
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Terbukti Cabuli Anak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang - Yuan Lulan
TRIBUN-VIDEO.COM- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita, dan dihadiri oleh para tokoh agama, serta sejumlah awak media.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Update
Guru TK Cabul di Sragen: Polisi Dalami Potensi Kemunculan Korban Lain
Minggu, 19 Oktober 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli 7 Pemuda secara Bergilir, 5 Pelaku Ditangkap
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Bejat! Ayah Tiri di Kukar Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Sejak 2020
Jumat, 12 September 2025
Live Update
Keluarga Tersangka Pencabulan Kecewa, Permohonan Praperadilan Tak Dikabulkan
Kamis, 11 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.