Live Update
LPSK Resmi Beri Perlindungan Korban dan Keluarga dalam Kasus Diksar Maut di Unila
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) resmi memberikan perlindungan kepada keluarga dan korban kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar ) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), yang berujung maut.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Pratama Wijaya Kusuma, dari Lembaga Bantuan Hukum Sungkai Bunga Mayang (LBH SBM), Icen Amsterly.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari LPSK pada 12 September 2025.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Update Kasus Diksar Maut Mahepel FEB Unila, 8 Tersangka Belum Ditahan: Syarat Harus Terpenuhi
Minggu, 26 Oktober 2025
Live Update
LIVE UPDATE: Penemuan Mayat Bayi Termutilasi di Bukittinggi, 8 Pelaku Diksar Maut Unila Tak Ditahan
Minggu, 26 Oktober 2025
Live Update
Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila dalam Diksar Mapala bakal Segera Diungkap Polda Lampung
Rabu, 8 Oktober 2025
Tribunnews Update
Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Simbol-simbol Misterius
Jumat, 12 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.