Minggu, 16 November 2025

Terkini Regional

Habis Rp 150 Juta Beli Bangli di Pulo Timaha Bekasi, Alfian: RT & Saksi Kini Lepas Tangan Dibongkar

Jumat, 11 Juli 2025 08:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga yang menempati Bangunan Liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sampaikan perlu mengeluarkan uang untuk menempati wilayah.

Seorang warga, Alpian (55) mengaku sudah mengeluarkan biaya hingga Rp 150 juta untuk bangunan yang dihuninya selama empat tahun itu.

"Pertama kali beli rumah dengan ukuran 95 atay 7 x 14, harganya Rp 90 juta saya, sama renovasi tambah Rp 60 juta, kurang lebih abis Rp 150 juta semuanya," kata Alpian di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Alpian menjelaskan proses pembelian itu juga diketahui Ketua RT setempat.

Hanya saja ia saat ini kecewa dengan Ketua RT tersebut.

Ketua RT dinilainya tidak membantu mencari solusi dan seakan tidak peduli dengannya usai bangun yang dihuninya menjadi target penertiban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Saya beli itu ke orang biasa jualan, lalu ketua RT mengetahui, tanda tangan juga di surat oper alih, terus saya dapat kwitansi, masih ngejabat sekarang tapi mereka lepas tangan," jelasnya.

Alfian berharap Pemkab Bekasi atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dapat memberikan anggaran konpensasi usai rampung melakukan penertiban.

Sebab jika nanti tempat usaha sekaligus untuk tinggal dirinya kemudian rampung ditertibkan, konpensasi itu diharap mampu membantu dari segi ekonomi.

Baca: Warga Teriak Histeris Tak Terima! 420 Bangli di Pulo Timaha Babelan Bekasi Ditertibkan

Meskipun ia pribadi yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu belum mendapat tempat penggantinya.

"Harapan saya ada kompensasi, saya juga bingung ini mau tinggal dimana soalnya, bingung juga," harapnya.

Sebagai informasi, penertiban 420 Bangli di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha diteribkan pada Rabu (9/7/2025).

Proses penertiban nampak diwarnai perdebatan.

Pantauan jurnalis TribunBekasi di lokasi, perdebatan itu antara sejumlah warga dengan petugas.

Perdebatan timbul dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya perbedaan pemahaman ketika berkomunikasi, hingga meminta untuk tidak ditertibkan.

"Intinya harus pakai hati nurani, kami butuh makan, kami butuh uang," ucap beberapa warga kepada petugas di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Tidak hanya itu, sejumlah warga terdampak juga terlihat menangis sembari melihat bangunan yang sudah ditempati lebih dari dua tahun itu dirobohkan petigas menggunakan alat berat berjenis beko.

Seperti diketahui, bangli yang ditertibkan terdiri dari semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan sebelumnya oleh penghuni untuk tempat tinggal serta berjualan atau tempat usaha.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses penertiban dilakukan dengan manfaatkan belasan beko.

"Kami melakukan penertiban ada 420 bangli dengan menggunakan 12 unit alat berat jenis beko," kata Surya di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Surya menjelaskan penertiban dilakukan karena bangli itu berada di tempat yang sifatnya melanggar dan tidak memiliki sertifikat.

"Bangli itu berada di bantaran sungai ataupun di atas saluran irigasi," jelasnya.

Surya menuturkan selama proses penertiban, 480 personel petugas gabungan dikerahkan.

Sebelum penertiban dilakukan, mereka terlebih dahulu berkumpul di sekitar lokasi penertiban sekira pukul 07.00 WIB untuk briefing.

Lalu sekira pukul 08.30 WIB, proses penertiban pun dilakukan.

"Kami berkolaborasi antara Satpol PP, Polisi, TNI, PJP, BBWS, DISHUB, DLH, Damkar, Dinkes, dan relevan lainnya," jelasnya.

Surya mengungkapkan usai ditertibkan, di kawasan itu akan dilaksanakan normalisasi hingga revitalisasi tanggul.

"Kedepannya akan dilakukan normalisasi dan revitalisasi tanggul, karena memang Kabupaten Bekasi, rawan bencana banjir, jadi kali, sungai, irigasi harus tertib, harus indah, harus hijau," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan penertiban diawali dengan pembacaan surat berita acara oleh dirinya yang disaksikan sejumlah warga.

Dalam pembacaan itu ia mempastikan penertiban pembongkaran sudah sesuai prosedur.

"Sebelum ditertibkan memang sudah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik, jadi tidak langsung dibongkar," singkat Ganda. 

Baca: Respons Dedi Mulyadi Diprotes Warga Bekasi karena Bangunan Liar Digusur tapi Tak Ada Kompensasi

(Tribun-video.com)

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved