Rabu, 20 Mei 2026

Terkini Daerah

Pacaran dengan Tukang Kabel, Siswi SMP Dicabuli di Ruang SD dengan Iming-iming Dinikahi

Kamis, 9 Mei 2019 13:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Siswi SMP di Cirebon dicabuli menjalin hubungan asmara dengan seorang tukang kabel lalu dicabuli di ruangan sekkolah dasar.

Dikutip dari Kompas.com, korban berinisial Y (13) yang merupakan siswi kelas satu SMP.

Y yang masih remaja menjalin asmara dengan pelaku yang berinisial TPK (20).

Mereka kenal lewat media sosial Facebook.

TKP yang merupakan tukang kabel nekat mencabuli Y dengan iming-iming akan dinikahi jika hamil.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Rabu (8/5/2019).

"Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar," kata Suhermanto.

TPK mengaku, mereka baru jadian sekitar satu bulan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga memergoki mereka naik motor bersama.

Karena Curiga gerak-gerik korban, korban pun diperiksa.

Kedua orangtua korban yang tahu kejadian tersebut kemudian l=melaporkannya ke polisi.

TKP mengaku, ia terakhir mencabuli Y pada 27 Februari 2019.

Bahkan TKP membeberkan dirinya selalu menjanjikan akan menikahi korban saat hendak mencabulinya.

"Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019)," kata TPK.

Atas perbuatannya TPK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-video.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Janji Menikahi"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Tanpa Busana Seranjang dengan Janda, Kades Divonis Denda Rp30 Juta serta Mundur dari Jabatan

Baca: Real Count Internal Tunjukkan Kemenangan 80 juta Suara, TKN: Mustahil Dikalahkan

Baca: Direksi BUMN Berpotensi Dijerat Hukum akibat Inkonsistensi UU

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kasus Pencabulan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved