Terkini Daerah
Bak Toko Emas Berjalan, Perhiasan Wanita Ini Ternyata Hasil dari Peras Keringat Pengamen Cilik
TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang wanita bernama Mesah (43) memakai banyak perhiasan, sehingga bak toko emas berjalan.
Namun siapa sangka perhiasan-perhiasan tersebut dibeli dari hasil memeras keringat para pengamen cilik.
Mesah diduga menjadi koordinator atau bos pengamen cilik.
Ia lalu diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (24/7/2023) petang.
Mengenakan pakaian yang modis dan memiliki perhiasan bernilai jutaan rupiah, membuat banyak orang tak menyangka bahwa wanita itu selama ini memanfaatkan anak-anak untuk meraih rupiah.
Baca: Ibu Negara Main Permainan Tradisional Bareng Anak-anak di Banyuwangi dalam Rangka Hari Anak Nasional
Kepala Satpol PP Kotim Muhammad Fuad Sidiq mengatakan, wanita tersebut diamankan mereka dalam giat penertiban pengamen, badut jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kotim.
Selain wanita tersebut ada 5 orang lain yang berhasil diamankan.
“Razia seperti ini sudah beberapa kali kami laksanakan, saat ini kami baru mendapatkan 3-4 orang. Selanjutkan akan kami lakukan kegiatan pembinaan bersama Dinsos selama beberapa hari,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban terhadap gepeng ini dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 dan peraturan bupati Kotim Nomor 66 Tahun 2022. Dalam rangka penataan Kota Sampit.
Setelah berhasil mengamankan sejumlah pengamen, badut jalanan, dan gepeng langkah selanjutnya adalah pembinaan yang menjadi kewenangan dari Dinsos Kotim, dengan harapan akan mampu memberikan efek jera bagi oknum yang bersangkutan.
Dalam setiap giat penertiban pihaknya akan bersikap tegas, termasuk ketika Mesah, wanita yang diduga menjadi bos pengamen cilik itu menolak untuk diamankan.
Dugaan itu semakin kuat setelah pihaknya mendapati uang tunai senilai Rp 2,1 juta, 1 unit smartphone, 21 kuitansi emas senilai Rp 51 juta lebih, dan kuitansi perak senilai Rp 965 ribu dari tas wanita tersebut.
Baca: Lagi, Korupsi Hingga Rp 5,7 Triliun: Seolah Hukum Tak Lagi Mengikat
Terlihat pula bahwa sebagian perhiasan emas itu ia kenakan di badannya, berupa gelang dan cincin, walaupun saat itu wanita berkerudung coklat dan dress hitam itu mencoba menutupi perhiasannya mmenggunakan jaket, namun tetap ketahuan petugas.
“Meski sempat mengelak, wanita itu akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas,” imbuhnya.
Fuad juga menyebutkan, bahwa wanita tersebut sudah pernah diciduk Satpol PP dalam giat serupa.
Sehingga, tindakan yang diberikan pada wanita itu kali ini bukan lagi teguran, tapi diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang apabila melanggar tentu akan ada sanksi yang lebih berat menanti.
Setelah membuat surat pernyataan, oknum yang bersangkutan tetap akan menjalani pembinaan oleh Dinsos.
Fuad menambahkan, upaya untuk menertibkan gepeng dan pengamen ini sebenarnya bukan hanya tugas dari Satpol PP dan Dinsos, tapi perlu kerja sama semua OPD.
Untuk itu, rencananya pada Selasa (25/7/2023) pihaknya akan menggelar rapat bersama semua OPD terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita di Kotawaringin Bak Toko Emas Berjalan, Ternyata Hasil dari Peras Keringat Pengamen Cilik
# Toko Emas # Perhiasan # Keringat # ibu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Terkini Daerah
Pelarian Menantu Pembunuh Ibu Mertua Berakhir di Surabaya, Polisi Bongkar Motif Tersangka
Kamis, 7 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pria Penikam IRT saat Mengasuh Cucu di , Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Rabu, 6 Mei 2026
Regional
LIVE UPDATE: Ibu di Lumajang Tewas Diduga Dibegal, Kasus TNI AL Tewas di Bangkalan Ajukan Autopsi
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
KELAKUAN Menantu yang Tega Bunuh Ibu Mertua di Pekanbaru, Harta Korban Buat Pesta Narkoba dan Dugem
Senin, 4 Mei 2026
Kesehatan
Nyeri saat Hamil Besar, Kenali Hip Sciatica yang Dialami Alyssa Daguise usai Resepsi El-Syifa
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.