Jumat, 22 Mei 2026

LIVE UPDATE

Didakwa Jadi Dalang yang Perintahkan Tembak 2 Warga Indrapuri hingga Tewas, Toke Wir Divonis Bebas

Selasa, 7 Maret 2023 15:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Azwir Basyah alias Toke Wir divonis bebas atas kasus penembakan dua warga Indrapuri, yaitu Ridwan dan Maimun yang terjadi pada 12 Mei 2022.

Majelis Hakim menyatakan Azwir tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penembakan yang menewaskan dua warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca: Viral Video Perampok di Pekanbaru Gasak Rp 100 Juta, Tembak Petugas Pengisi Uang ATM

Baca: Detik-detik Petugas Pengisi Uang di Gerai ATM Pekanbaru Ditembak Perampok, Pelaku Berhasil Kabur

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho menyebutkan terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan itu.

Menanggapi putusan Hakim, JPU, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.(*)

# Toke Wir # Aceh Besar # Kecamatan Indrapuri

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved