Terkini Daerah
Partai Perindo Pilih Sistem Proporsional Terbuka, TGB: Lebih Mewakili Masyarakat
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Harian Nasional Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainul Majdi memandang Pemilu sistem proporsional terbuka sudah tepat.
"Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat, " kata TGB, Rabu (11/1/2023).
TGB menjelaskan aturan mengenai sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
UU itu mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.
"Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim," terangnya.
Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, pada sistem proporsional tertutup, yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian.
Baca: Presiden Joko Widodo Beri Pujian soal Bergabungnya TGB ke Partai Perindo: Prestasi Membanggakan
Selain itu, dengan sistem proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.
"Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun," ucapnya.
"Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili," sambungnya.
TGB menyakini sistem proporsional terbuka dapat membangun silaturahmi baik antara anggota dewan dengan masyarakat.
Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).
Baca: Presiden Jokowi Singgung soal Pilpres di HUT Perindo: Kelihatannya setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Partai Perindo Pilih Sistem Proporsional Terbuka, TGB: Lebih Mewakili Masyarakat
Nasional
Sering Kritik Pemerintah, Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadir di Pelantikan Pejabat Istana
Selasa, 28 April 2026
Terkini Nasional
Rocky Gerung Buka Suara soal Hadir di Pelantikan Pejabat: Sebagai Wakil Masyarakat Sipil
Senin, 27 April 2026
Terkini Nasional
Tak Punya IPAL dan SLHS, Badan Gizi Nasional Setop Sementara 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
70 Wisatawan Asing Kunjungi Kampung Yobeh, Disuguhi Berbagai Atraksi Budaya Warga Danau Sentani
Kamis, 16 April 2026
LIVE UPDATE
Geram! Ratusan Orang Geruduk Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.