HOT TOPIC
2 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana ASN Dishub Makassar, Divonis 18 & 20 Tahun Bui
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum polisi di Makassar terbukti terlibat aksi pembunuhan berencana.
Dua terdakwa tersebut divonis bersalah atas kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.
Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.
Baca: Sempat Disebut Beli dari Teroris, Pistol yang Digunakan untuk Tembak ASN Dishub Makassar Milik Polri
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Junicol Richard Fransine.
Terdakwa Sulaiman dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara terdakwa Chairul Ahmad dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Baca: Kasatpol PP Ternyata Sewa 2 Oknum Polisi Bunuh Pegawai Dishub Makassar, Ini Sosoknya
Terkait vonis itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa belum memutuskan apakah menerima atau banding. (Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
# HOT TOPIC # Makassar # pembunuhan # polisi # Dinas Perhubungan
Reporter: Umi Wakhidah
Sumber: Tribun Timur
Live Tribunnews Update
Identitas Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kebun Soppeng Sulsel, Diduga Dibunuh saat Dirampok
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tak hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Juga Jual Barang Milik Korban
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi, dari Pembunuh hingga Penadah
6 hari lalu
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.